Sejarah dan Profil Pengadilan Agama Tarempa
Pengadilan Agama Tarempa secara definitive berdiri pada tahun 1972 berdasarkan SK. Menteri Agama R.I, dengan lokasi terletak pada sebuah kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Riau, dengan ibukota yang bernama Tarempa, sebuah kota kecamatan eks. Kewedanaan pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda.
Pada tahun 1974, diangkat 2 orang PNS sebagai pegawai pada kantor Pengadilan Agama Tarempa, namun untuk sementara keduanya ditempatkan di Pengadilan Agama Tanjung Pinang. Pada tahun 1976, kedua pegawai tersebut ditugaskan di Tarempa dan menumpang berkantor di Kantor KUA Kecamatan Siantan di Tarempa.
Tahun 1978, Kantor Pengadilan Agama Tarempa berpindah ke sebuah rumah di Jl. Pemuda, Kelurahan Terempa.
Pada tahun 1980, gedung Kantor Pengadilan Agama Tarempa dibangun diatas sebidang tanah wakaf milik Mesjid Jamik Baiturrahim Tarempa yang disewa (sampai sekarang) dan pada tahun yang sama Pengadilan Agama Tarempa secara resmi telah berkantor di gedung milik sendiri.
1. Letak Geografis
Pengadilan Agama terletak di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan kordinat 106 13 BT dan 03 13 LU.
Pada saat Pengadilan Agama Tarempa berdiri, Tarempa merupakan sebuah kota kecamatan yakni Kecamatan Siantan, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Pada tahun 1999, Kecamatan Siantan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Natuna, wilayah pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. Pada tahun 2008, lahirlah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai kabupaten baru, wilayah pemekaran Kabupaten Natuna. Dan sejak tahun 2008 pula, Tarempa ditetapkan sebagai ibukota dan pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
2. Gedung Kantor
Bangunan kantor Pengadilan Agama Tarempa yang didirikan pada tahun 1980, memiliki luas sekitar 180 m2, yang terdiri dari 1 ruang sidang dan 5 ruang untuk pejabat dan pegawai, 1 kamar mandi, 2 toilet dan 1 gudang.
Saat ini bangunan kantor tersebut telah bertambah menjadi 220 m2. Penambahan tersebut dialokasikan dari dana pemeliharaan karena penambahan ruangan merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan.
3. Tanah Kantor
Kantor Pengadilan Agama didirikan atas tanah wakaf milik Mesjid Jamik Baiturrahim Tarempa, dengan cara sewa pakai, dengan luas tanah 500 m2.
Pada tahun 2006, Pengadilan Agama Tarempa mendapat hibah tanah untuk lokasi kantor dari Pemda Kabupaten Natuna seluas 6.725 m2 yang terletak di Antang, Kelurahan Terempa (sekitar 6 km dari lokasi sekarang). Namun saat ini tanah tersebut belum dimanfaatkan sebagai lokasi kantor karena Pengadilan Agama Tarempa belum mendapat dana untuk pembangunan gedung baru.
4. Personil
Pada saat Pengadilan Agama Tarempa berdiri, pegawai yang ditempatkan di Pengadilan Agama Tarempa sebanyak 2 orang. Dalam perjalanannya sampai sekarang, jumlah pegawai dan hakim pernah mencapai jumlah terbanyak 20 orang, namun dengan adanya mutasi masuk dan keluar jumlah personil semakin berkurang. Pada Desember 2018 ini, jumlah pegawai dan hakim sebanyak 10 orang, dengan rincian Pegawai 7 orang dan Hakim 3 orang.
5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang sampai saat ini antara lain :
a. 1 unit bangunan kantor
b. 1 bidang tanah untuk kantor
c. 1 unit kendaraan roda empat
d. 4 unit kendaraan roda 2
e. 1 buah website dan perangkat wireless outdoor dan indoor
f. Sarana penunjang lainnya seperti telpon, fax, meubelair, computer, dsbnya.
6. Transportasi
Saat ini untuk mencapai wilayah Tarempa, ada 2 jenis transportasi yang bisa digunakan yaitu transportasi laut dan udara