MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 1 removebg preview1

banner siakapp web         WhatsApp Image 2022 10 31 at 08.48.23         gugatan mandiri         WhatsApp Image 2022 10 25 at 11.46.10

 

     WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.014  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.00  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.01  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.011  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.012  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.013

 

 

 

 

 

 

  WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.402    WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.403

Written by Ismet Al Firdausy on . Hits: 1288

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

 1.

Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

 2.

Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

 3.

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

 4.

Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Jadwal Sidang

Aplikasi Pendukung

Ucapan Duka Dan Cita

  • UCAPAN SELAMAT LEBARAN
  • UCAPAN SELAMAT PELANTIKAN DIRJEN BADILAG
  • UCAPAN SELAMAT RAMADHAN
  • UCAPAN MTQH K VIII

 

JAM LAYANAN

Program Prioritas Badilag 2024

Banner Pengaduan New Update Kontak

     DOWNLOAD IKM                     DOWNLOAD IPK        

WhatsApp Image 2024 01 09 at 08.54.44

 

Galeri Video PA Tarempa

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Tarempa, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0772) 31112     HP. 0821 4727 7178

Fax: (0772) 31112

Website : www.pa-tarempa.go.id

E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Alamat : Jln. A. Yani, No. 40 A - Tarempa, 29791

Pengadilan Agama@2018