PEMERIKSAAN SETEMPAT DI PULAU BERHALA MELAWAN OMBAK
Tarempa, Rabu 22 Juni 2022.
Pengadilan Agama Tarempa melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di pulau berhala Desa Serat Kecamatan Siantan Timur pada Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa berupa tanah kabun kelapa yang berada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Tarempa dalam perkara Gugatan Waris berdasarkan Surat Delegasi Nomor : W4-A6/541/HK.05/6/2022 tertanggal 6 Juni 2022 dari Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat PA Tarempa yang langsung dipimpin Ketua Majelis sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Shobirin, S.H.I., M.E.Sy. telah memakan waktu kurang lebih 1.30 jam perjalanan dengan melawan ombak setinggi setengah meter. Pemeriksaan didampingi dengan anggota Majelis Wendri, S.Ag., M.H., Aab Abdul Wahab, S.Sy., dan dibantu, H.M. Nawir, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta didampingi Tarmizi sebagai Jurusita Penganti.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh para Penggugat didampingi kuasa hukumnya dan Tergugat didampingi Kuasa hukumnya serta disaksikan oleh pihak pemerintah Desa Serat Kecamatan Siantan.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di balai desa serat, Majelis Hakim langsung menuju Objek Sengketa yang berada di Pulau Berhala untuk melakukan pemeriksaan dan Pengukuran terhadap objek sengketa tersebut agar dapat mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan menegecek batas-batasnya.
Setelah selesai pemeriksaan, Ketua Majelis menunda sidang untuk agenda pemeriksaan setempat berikutnya terhadap sejumlah objek sengketa lainnya yang berada di wilayah pulau luing Tarempa Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan dan Objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan pada hari Kamis dan Jumat esok. (AR).