PENGADILAN AGAMA TAREMPA MASUK KATEGORI TERBAIK IMPLEMENTASI ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Senin, 27 Agustus 2021 Berdasarkan Surat Badilag nomor 3247/DJA/OT.00/9/2021 Tanggal 24 September 2021 Perihal Implementasi Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Di Lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Tarempa mencapai nilai 100% dalam pemanfaatan Implementasi Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Pencapain ini patut disyukuri, mengingat Pengadilan Agama Tarempa sebagai salah satu Pengadilan Agama yang berada diwilayah terluar, dan mengalami keterbatasan jaringan. Capaian ini bisa diraih karena kesungguhan petugas/pegawai Pengadilan Agama Tarempa yang berusaha menjelaskan keuntungan secara ecout bagi calon pihak berperkara. Pihak berperkara tertarik untuk melanjutkan perkaranya secara E-Court setelah mengetahui bahwa berperkara secara E-Court lebih menghemat biaya/menegeluarkan biaya lebih rendah.