KETUA PA TAREMPA IKUTI RAPAT FORKOMPIMDA KKA
Misdaruddin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tarempa mengikuti Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jum’at (06/12/2019). Rapat Forkompimda atau biasa juga disingkat FKPD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melaui komukasi dan berbagai data oleh FKPD. Rapat FKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 ini antara lain mengungkapkan berapa hal berikut :
1. Bahwa ditemukan 152 pasangan Suami-Istri di Kec. Palmatak yang menikah dibawah tangan/tidak memiliki dokumen sah sebagaimana disampaikan BPS KKA yg sebelumnya juga telah diungkap dalam seminar BPS KKA;
2. Menyikapi persoalan ini, PA Tarempa menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah daerah melalui pelaksanaan Sidang Terpadu, yaitu sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk memudahkan para pihak menjangkau tempat persidangan disertai dengan koordinasi dengan Kantor Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Bahwa diperlukan untuk mennyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
4. Bahwa sedikitnya saat ini PA Tarempa telah menerima 24 Permohonan Dispensasi Kawin yang boleh dikatakan akibat salah pergaulan di lingkungan remaja, mendukung himbauan Dandim dan Camat untuk meningkatkan perhatian terhadap pergaulan muda-mudi oleh Satpol PP;
5. Bahwa Sidang Terpadu, biasa juga disebut Sidang Itsbat Terpadu diharapkan dapat terselenggara setelah sosialisasi peraturan terkait, diperkirakan pada bulan Maret 2020.